WhatsApp Icon

Tegas, BAZNAS Kalteng Komitmen pada 3 Aman dalam Pengelolaan ZIS

27/02/2026  |  Penulis: Ami

Bagikan:URL telah tercopy
Tegas, BAZNAS Kalteng Komitmen pada 3 Aman dalam Pengelolaan ZIS

Saidah Suryani, Ketua BAZNAS KALTENG

PALANGKA RAYA - Isu negatif tentang penggunaan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) maupun dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), jelas menyalahi ketentuan.

Selain tidak sesuai dengan syariat Islam, secara regulasi juga tidak memperbolehkan penggunaan ZIS untuk membiayai program MBG.

"Zakat hanya untuk delapan asnaf sebagaimana dimaksud dalam syariat Islam," kata Ketua BAZNAS Kalteng Hj. Saidah, Jumat (27/2/2026).

Delapan asnaf yang berhak menerima zakat, kata Saidah, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab  (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang) untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Dikatakan, dana ZIS yang dititipkan melalui BAZNAS merupakan amanah muzaki yang akan disalurkan sesuai ketentuan, terutama fakir miskin serta kelompok rentan.

"BAZNAS Kalteng tegas pada prinsip 3 Aman, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dalam penghimpunan dan pendistribusian ZIS," tambah Saidah.

Sebelumnya, pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI Rizaludin Kurniawan, juga telah memberikan pernyataan terkait pemanfaatan ZIS di BAZNAS.

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, beberapa hari sebelumnya. 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Tengah.

Lihat Daftar Rekening →