WhatsApp Icon

BAZNAS Kalteng-PTA Palangka Raya Teken Kesepahaman Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

07/07/2026  |  Penulis: Ami

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kalteng-PTA Palangka Raya Teken Kesepahaman Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Dok.BAZNAS Kalteng

PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Tengah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang sinergi perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Penandatanganan berlangsung pada Selasa (7/7/2026) di aula PTA Palangka Raya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Bambang Supriastoto dan Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Saidah Suryani.

"BAZNAS tidak hanya berperan sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dan lembaga peradilan dalam menghadirkan solusi bagi persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Salah satunya bagi perempuan dan anak yang menjadi korban perceraian karena mereka berpotensi akan menjadi lemah secara ekonomi," kata Saidah.

Selain dengan BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah, pada kesempatan yang sama PTA Palangka Raya juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, serta BSI Cabang Palangka Raya sebagai bentuk penguatan sinergi lintas sektor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kerja sama antara PTA Palangka Raya dan BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah dimaksudkan sebagai landasan sinergi dalam pelaksanaan program perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya bagi keluarga kurang mampu.

Ruang lingkup kerja sama juga mencakup dukungan terhadap pemenuhan nafkah anak oleh orang tua yang tidak mampu demi menjamin keberlangsungan kehidupan dan pendidikan anak setelah perceraian.

Melalui Nota Kesepahaman tersebut, kedua belah pihak berkomitmen meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, mendorong terpenuhinya hak nafkah, pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak pasca perceraian, serta mengoptimalkan koordinasi dalam penyaluran bantuan sosial dan keagamaan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai mustahik.

Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Saidah Suryani, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperluas manfaat zakat sebagai instrumen perlindungan sosial.

Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman, BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah akan mengembangkan sejumlah program. Antara lain Program BAZNAS Peduli Anak Pasca Perceraian melalui bantuan pendidikan, beasiswa, perlengkapan sekolah, bantuan kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar anak dari keluarga mustahik.

Selain itu, BAZNAS juga akan melaksanakan Program Bantuan Nafkah Sementara bagi anak-anak yang belum memperoleh nafkah karena orang tua yang berkewajiban berada dalam kondisi tidak mampu, setelah melalui proses asesmen sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.

Untuk meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga, BAZNAS menyiapkan Program Pemberdayaan Perempuan Pasca Perceraian berupa pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha produktif, pendampingan usaha, serta penguatan literasi keuangan keluarga.

Program lainnya meliputi pendampingan mustahik pasca perceraian, pemberian beasiswa pendidikan, layanan konsultasi dan fasilitasi bantuan melalui layanan terpadu bersama Pengadilan Agama, bantuan darurat bagi perempuan dan anak rentan, zakat produktif bagi orang tua tunggal, Sekolah Orang Tua, serta pengembangan sistem rujukan terintegrasi antara Pengadilan Agama dan BAZNAS untuk mempercepat proses asesmen dan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berhak.

Melalui kolaborasi tersebut, BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah berharap dana zakat, infak, dan sedekah dapat memberikan manfaat yang lebih luas dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian, sekaligus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah.

Kerja sama ini diharapkan menjadi model sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah, perguruan tinggi, lembaga keuangan syariah, dan lembaga pengelola zakat dalam menghadirkan layanan yang lebih terpadu, sehingga putusan pengadilan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan perlindungan sosial yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Kolaborasi para pihak dalam Nota Kesepahaman ini sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hak perempuan dan anak pasca-perceraian, terutama dalam pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah sehingga kebermanfaatannya lebih luas," kata Ketua BAZNAS Kalteng. 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Tengah.

Lihat Daftar Rekening →