WhatsApp Icon

Kadisdik Terbitkan Edaran Agar Kepala SLTA se-Kalteng Bentuk UPZ BAZNAS

16/07/2026  |  Penulis: Ami

Bagikan:URL telah tercopy
Kadisdik Terbitkan Edaran Agar Kepala SLTA se-Kalteng Bentuk UPZ BAZNAS

Dok.BAZNAS Kalteng

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, menerbitkan surat edaran yang mengimbau seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB se-Kalimantan Tengah untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan satuan pendidikan masing-masing.

Surat edaran yang ditandatangani pada 29 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Kalimantan Tengah sebagai tindak lanjut penguatan pengelolaan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam surat edaran itu disebutkan, bahwa satuan pendidikan yang memiliki jumlah pegawai muslim memadai dapat membentuk kepengurusan UPZ secara mandiri melalui musyawarah internal.

"Bagi satuan pendidikan yang memiliki jumlah pegawai Muslim memadai, dapat membentuk pengurus UPZ tingkat sekolah secara mandiri melalui musyawarah internal pegawai muslim, untuk selanjutnya berkoordinasi dan di bawah bimbingan teknis Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Tengah," demikian bunyi salah satu poin pada surat edaran tersebut.

Surat edaran itu juga mengatur mekanisme apabila kepala sekolah atau Kepala Subbagian Tata Usaha dijabat oleh pegawai non-muslim. Dalam kondisi tersebut, fasilitasi, koordinasi, dan kepengurusan teknis UPZ sekolah diserahkan kepada guru atau tenaga kependidikan muslim yang ditunjuk secara sukarela di lingkungan satuan pendidikan.

Selain itu, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa mekanisme penghimpunan zakat pendapatan tidak dilakukan melalui sistem pemotongan gaji (payroll system). Hal ini mengingat penggajian dan tunjangan profesi aparatur sipil negara pada satuan pendidikan tidak dikelola langsung oleh bendahara sekolah.

Sebagai gantinya, penghimpunan zakat dilakukan melalui penyetoran mandiri oleh masing-masing pegawai muslim atau melalui pengumpulan kolektif secara sukarela oleh pengurus UPZ sekolah yang kemudian disetorkan ke rekening resmi BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam aspek kelembagaan, hubungan antara UPZ satuan pendidikan dengan UPZ Dinas Pendidikan Provinsi bersifat administratif dan koordinatif. Kepala sekolah yang telah membentuk pengurus UPZ diwajibkan melaporkan susunan kepengurusan kepada UPZ Dinas Pendidikan Provinsi sebagai data eksistensi dan pembinaan.

Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa pengelolaan dan pendayagunaan dana zakat yang dihimpun melalui UPZ satuan pendidikan dapat dikoordinasikan bersama BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah agar memberikan manfaat yang optimal dan berkeadilan.

Dana yang terkumpul nantinya dapat disalurkan dalam berbagai program kemanfaatan, seperti bantuan sosial, program pemberdayaan, maupun beasiswa yang diprioritaskan bagi mustahik atau penerima manfaat di lingkungan satuan pendidikan masing-masing.

Melalui kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah berharap terbentuknya UPZ di seluruh SMA, SMK, dan SLB dapat memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kontribusi dunia pendidikan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program-program BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Tengah.

Lihat Daftar Rekening →